Penetapan KTR dimaksudkan untuk melindungi Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya asap Rokok. Tujuan penetapan KTR adalah untuk: a. memberikan perlindungan dari bahaya asap Rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat; c. melindungi Kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap Rokok; e. memenuhi rasa aman dan nyaman warga; f. meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; dan g. menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat