Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024

PAJAK DAERAH DAN RETRISUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. PAJAK 3. PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI 4. PEMBERIAN PASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI 5. KERAHASIAAN DATA DAN WAJIB PAJAK 6. PENYIDIKAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRISUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
LEMBARAN OAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 1 NOREG PERATIJRAN OAERAH KABUPATEN OOWA PROV1NS1 SULAWESl SELATAN B.HK 01.04.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan