Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 2; perubahan pada ketentuan pasal 3 ayat (2); perubahan pasal 8; Perubahan pasal 9 ayat (3)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat