Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; VII. Wilayah Pemungutan; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; X. Masa Retribusi; XI. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Pemanfaatan Retribusi; XIII. Tata Cara Penagihan; XIV. Kadaluwarsa Penagihan; XV. Insentif Pemungutan; XVI. Peninjauan Tarif; XVII. Ketentuan Penyidikan; XVIII. Ketentuan Pidana; XIX. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No. 07
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan