Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Daerah. dengan Sistematika sebagai berikut. 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 6. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Insentif Pemungutan; 9. Tata Cara Penagihan; 10. Keberatan dan Banding; 11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kadaluwarsa; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
18 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2016
Tanggal Berlaku
25 Juli 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan