Pajak Daerah. dengan Sistematika sebagai berikut. 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 6. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Insentif Pemungutan; 9. Tata Cara Penagihan; 10. Keberatan dan Banding; 11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kadaluwarsa; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat