parkir-retribusi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa kebijakan retribusi tempat khusus parkir harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa sebagai bentuk implementasi peran serta masyarakat dalam kebijakan retribusi tempat khusus parkir serta dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa perparkiran di Kota Kupang, perlu merubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum, perubahan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 14 Tahun 2011
- Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 7 dan pasal 12 ayat (1)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
- 3 halaman; 1 halaman Penjelasan
|