Undang-undang (UU) tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114)
ABSTRAK:
Bahwa dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 Yo.Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957No.61 Yo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114) BankIndonesia dibebaskan dari kewajiban, termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama 6(enam) bulan, yaitu dari tanggal 30 April sampai tanggal 1Nopember 1957;b.Bahwa persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masihmenurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober1957;c.Bahwa perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur-angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emasmenjadi 20% kembali;d.Bahwa karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangkawaktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untukmemelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953;c.Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undangNo.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61Yo. Lembaran Negara tahun 1958 No. 114).
Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa duabelas,bulan lagi dari tanggal 1 Nopember 1957 sampai tanggal 1 Nopember1958, yaitu dari berakhirnya Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1957.
Penetapan- "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957- Tentang Pajak Bangsa Asing
1958
Undang-undang (UU) NO. 74, LL BPHN : 19 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1957 tentang pajak bangsa asing (LembaranNegara tahun 1957, No. 63);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
pasal-pasal 89, 97 dan 117 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
BAB I.SUBYEK, OBYEK, STATUS, KEBANGSAAN,TEMPAT TINGGAL.
BAB II.MASA PAJAK, WAJIB PAJAK, PENTANGGUNG PAJAK.
BAB III.PENDAFTARAN, PEMBERITAHUAN, MEMBERIKANKETERANGAN
BAB IV.KETETAPAN PAJAK.
BAB V.PENGECUALIAN PERORANGAN.
BAB VI.JUMLAH PAJAK, KEBERATAN, TAGIHAN KEMUDIAN
BAB VII.PENAGIHAN
BAB VIII.PERATURAN PIDANA
BAB IX.PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA DAN PENUTUP.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1957.
Diubah dengan UU No. 87 Tahun 1958;
Diubah dengan Perpu Nomor 29 tahun 1959; dan
Dicabut dengan UU No. 18 Tahun 1997
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diubah dengan
UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Undang-undang (UU) tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ABSTRAK:
a.bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang No.1tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia;
b.bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun1958 No.68,No.69 dan No.71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-undang HukumPidana.
Pasal 89 dan pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1958.
1. Pasal XVI Undang-undang No.I tahun1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dicabut.
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 No.732) seperti beberapa kali diubah, dan terakhir oleh Undang-undang No.1 tahun1946 Republik Indonesia.
Undang-undang (UU) tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya
ABSTRAK:
a. bahwa oleh karena didalam praktek pemungutan tiap-tiap tahunpajak verponding ternyata menimbulkan banyak pekerjaan,dianggap perlu untuk mengubah sistim pemungutan tiap-tiaptahun yang kini berlaku sejak akhir perang dunia kedua;b. bahwaselanjutnyadipandangperluuntukmenyesuaikanpemungutan pajak verponding dengan hubungan tata-usaha danketatanegaraanyangtelahberubah,denganantaralainmengadakan pembebasan secara timbal-balik untuk gedung-gedung kepunyaan pemerintah asing yang melulu dipergunakanuntuk dinas diplomatik atau konsuler.
Undang- No. 33 tahun 1953tentang penetapan "Undang-undangDarurat No. 15 tahun 1952 untuk pemungutan pajak verpondinguntuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya" (Lembaran-Negaratahun 1953 No. 83) sebagai Undang-undang;b. pasal 89 yo. pasal 117 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
Mulai tahun 1957 benda-benda tetap seperti yang termaktub dalam pasal3 "Verpondingsordonnantie 1928" dikenakan pajak yang disebut"verponding" juga, untuk mana berlaku semua ketentuan-ketentuan"Verpondingsordonnantie 1928", kecuali hal-hal sebagai berikut:1.a.Tanggal permulaan masa yang harus dikenakan pajak merupakanjuga saat yang menentukan untuk pemungutannya;b.Berhubung dengan apa yang ditentukan pada a tidak berlaku:(1)dari pasal 1: yang termaktub pada ke-2;(2)dari pada 15a ayat 1: bariskedua seluruhnya;(3)dari pasal 32:aa.pada ayat 1 kata-kata: "of in het jaar, onmiddelijk daaraanvoorafgaande";bb.pada ayat 2 kata-kata: "of indien dit laatste is geschied inden loop van het aan het belastingtijdvak voorafgandejaar, met ingang van het tijdvak";(4)dari pasal 33:aa.pada ayat 1 kata-kata: "dan wel, indien dit valt in het jaaronmiddelijk aan het belastingtijdvak voorgaande, metingang van het belastingtijdvak."
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1957.
Undang-undang No. 33 tahun 1953 tentang penetapan "Undang-undangDarurat No. 15 tahun 1952 tentang pemungutan pajak verponding untuktahun-tahun 1953 dan berikutnya" (Lembaran- Negara tahun 1953 No.83) berlaku terakhir untuk pemungutan dalam tahun 1956 pajak tersebut
UU No. 27 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958No. 46);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pada dewasa ini beredar uang logam dari alminium satu sen, lima sen, sepuluh sen,dua puluh lima sen dan uang logam nekel dari lima puluh sen;Perbuatan uang logam dari nekel mengalami kemacetan oleh karena bahannya(nekel) sukar sekali di dapat dewasa ini, padahal mata uang ini sangat dibutuhkan dalammasyarakat. Karena itu kebutuhan ini perlu segera dipenuhi.Selain dari pada itu, berhubung dengan perkembangan keuangan dengan ini perludikeluarkan uang logam yang lebih tinggi dari pada lima puluh sen, yaitu rupiah dan duasetengah rupiah.Uang logam ini akan lebih tahan lama dalam peredaran dari pada uang kertasPemerintah.Uang kertas ini akan ditarik dari peredaran jika telah ada cukup uang logam beredardalam masyarakat.Mengingat kebutuhan masyarakat maka pembuatan uang-uang logam ini perlusegera dilakukan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No.2 tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan untukanggota Angkatan Perang (Lembaran Negara tahun 1958 No.41);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SATYALANCANA BHAKTI
BAB III SATYALANCANA TELADAN
BAB IV SATYALANCANA KESETIAAN
BAB V SATYALANCANA-SATYA LANCANA PERISTIWA
BAB VI PEMBERIAN
BAB VII URUTAN TINGKATAN.
BAB VIII PEMAKAIAN
BAB IX PENCABUTAN
BAB X LANCANA KEMAHIRAN.
BAB XI PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 1958.
UU No. 86 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 85 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 84 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Timur dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 83 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Tengah dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 82 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Barat dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 81 Tahun 2024 tentang Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Dompu dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 80 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tabanan dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 78 Tahun 2024 tentang Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Klungkung dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 77 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karangasem dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 75 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gianyar dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Badung dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dicabut sebagian dengan
UU No. 85 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 84 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Timur dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 83 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Tengah dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 82 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Barat dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 81 Tahun 2024 tentang Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Dompu dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 80 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tabanan dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 78 Tahun 2024 tentang Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Klungkung dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 77 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karangasem dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 76 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jembrana dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 75 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gianyar dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Badung dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a.Bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undangNo. 1tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untukseluruh wilayah Republik Indonesia seiak tanggal 18 Januari1957, perlu segera dilaksanakan pembentukan daerah-daerah atasdasar, Undang-undang tersebut.b.Bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat"Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negaradalam daerah-daerah swatantra" termaksud dalam KeputusanPresiden No.202 tahun 1956, serta memperhatikan suara-suararakyat di daerah yang bersngkutan Pemerintah berpendapat sudahtiba saatnya untuk-sesuai dengan pasal 73 ayat 4 Undang-undang tersebut sub a di atas-melaksanakan pembentukanDaerah-daerah tingkat II dimaksud dalam wilayah Daerah-daerahtingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
a.Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia.b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6)sebagaimana sejak itu telahdiubah
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-MEMUTUSKAN :I.Membubarkan :1."Daerah Bali"2."Daerah Lombok"3."Daerah SUmbawa"4."Daerah Flores"5."Daerah Sumba"6."Daerah Timor dan Kepulauannya."termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6, 7. 8, 9, 10 dan 11 dariPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946No. 143).II.Menetapkan:Undang-undang tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalamwilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan NusaTenggara Timur
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1958.
I.Membubarkan :1."Daerah Bali"2."Daerah Lombok"3."Daerah SUmbawa"4."Daerah Flores"5."Daerah Sumba"6."Daerah Timor dan Kepulauannya."termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6, 7. 8, 9, 10 dan 11 dariPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946No. 143)
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a.bahwa pada pembentukan Kota Kecil Salatiga dalam tahun 1950batas-batas wilayah pemerintahan daerah otonom kota initelahdikembalikan kepada batas-batas wilayah Stadsgemeente Salatigasebelum perang dunia ke-II dahulu, sehingga terdapatlah kembali7 dari 8 buah desa yang masing-masing mempunyai bagian yangtermasuk dalam wilayah Kota Kecil dan bagian yang lainnya yangterletak di luar batas wilayah Kota Kecil itu;b.bahwa hal yang demikian itu banyak menimbulkan kesukarandalam pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan pada umumnya,lebih-lebih dalam keadaan sekarang ini, oleh karena denganberlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957 sesudah tanggal 18Januari 1957 Kota-kota Kecil yang tingkatannya dinaikkansederajat dengan tingkatan Kabupaten otonom, 7 buah desa yangtersebut di atas menurut hukum masing-masing akan terpecahmenjadi dua bagian, yaitu sebagian termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra tingkat II Semarang;c.bahwa atas permintaan Kotapraja Salatiga yang telah disetujuioleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara DaerahSwatantra tingkat II Semarang (keputusan tanggal 21 Juli 1955No.11/DPRD/55) dan desa-desa yang bersangkutan (dinyatakandalamrapat-rapatdesamasing-masingyangbersangkutan (dinyatakandalamrapat-rapatdesamasing-masingyangbersangkutan), maka untuk penyempurnaan susunan ketata-prajaansertamelancarkanjalannyapemerintahandaerahKotapraja Salatiga khususnya serta mengingat kepentinganpenduduk wilayah desa-desa yang masih berada di luar wilayahdesa-desa yang masih berada di luar wilayah Kotapraja itu,seluruhnya dimasukkan dalam wilayah Kotapraja dan untukmembulatkan wilayah Kotapraja itu dipandang perlu dimasukkanpula seluruh desa Dukuh dalam wilayah Kotapraja Salatiga.
a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.13 tahun1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No. 17tahun 1950 jo. Undang-undang No. 13 tahun 1954 (LembaranNegara tahun 1954 No. 40), pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (LembaranNegara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;b.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
(1)Wilayah Kotapraja Salatiga, yang dahulu dengan Undang-undangRepublik Indonesia (Yogyakarta) No. 17 tahun 1950 telah dibentuksebagai Kota Kecil Salatiga, meliputi 9 buah desa, yaitu:1.Desa Salatiga2." Kutowinangun3." Kalicacing4." Gendongan5." Sidorejolor6." Mangunsari7." L e d o k8." Tegalrejo dan9." D u k u h.(2)Wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang sebagai dimaksuddalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 13tahun 1950 dikurangi dengan bagian desa-desa, yang kini masukdalam wilayah Kotapraja Salatiga
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 1958.
Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 13tahun 1950
Semua peraturan daerah c.q. keputusan-keputusan Pemerintah DaerahSwatantra tingkat II Semarang dahulu yang masih berlaku dalam bagian-bagianwilayahyangsesudahmulaiberlakunyaUndang-undang ini termasuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga, berlaku terus sebagaiperaturan-peraturan dan keputusan-keputusan daerah Kotapraja Salatiga,dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah DaerahKotapraja Salatiga.
Bahwa sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negaraperlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untukAngkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan daripada Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakansegenap warga-negara Republik Indonesia secara aktip dalampertahanan negara
a.pasal 5, 9, 10 dan 11 Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentangpertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84);b.Pasal 124, 125 dan 129 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PENDAFTARAN.
BAB III PENYARINGAN
BAB IV PENGUJIAN KESEHATAN
BAB V PEMILIHAN.
BAB VI PEMASUKAN KE DALAM ANGKATAN PERANG
BAB VII DINAS WAJIB-MILITER
BAB VIII DALAM DINAS
BAB IX LUAR DINAS
BAB X KEDUDUKAN HUKUM MILITER-WAJIB
BAB XI BEKAS MILITER-WAJIB
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 1958.
Diubah dengan Perpu No. 40 Tahun 1960; dan
Dicabut dengan UU No. 2 Tahun 1988
-
60
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat