UU ini mengatur mengenai Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tabanan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tabanan bernama Singasana yang berkedudukan di Kecamatan Tabanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat