UU ini mengatur mengenai Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lombok Tengah terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lombok Tengah berkedudukan di Kecamatan Praya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat