UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bima di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bima terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bima berkedudukan di Kecamatan Woha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat