pembebasan-bank-indonesia-kewajiban
1958
Undang-undang (UU) NO. 75, LN. 1958 No. 131, TLN No. 1663, LL BPHN : 3 HLM
Undang-undang (UU) tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114)
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 Yo.Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957No.61 Yo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114) BankIndonesia dibebaskan dari kewajiban, termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama 6(enam) bulan, yaitu dari tanggal 30 April sampai tanggal 1Nopember 1957;b.Bahwa persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masihmenurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober1957;c.Bahwa perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur-angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emasmenjadi 20% kembali;d.Bahwa karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangkawaktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untukmemelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan.
- Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953;c.Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undangNo.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61Yo. Lembaran Negara tahun 1958 No. 114).
- Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa duabelas,bulan lagi dari tanggal 1 Nopember 1957 sampai tanggal 1 Nopember1958, yaitu dari berakhirnya Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1957.
- -
- -
- 5
|