UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bangli di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bangli terdiri atas 4 (empat) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bangli berkedudukan di Kecamatan Bangli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat