UU ini mengatur mengenai Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Jembrana terdiri atas 5 (lima) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Jembrana berkedudukan di Kecamatan Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat