Undang-undang (UU) No. 71 Tahun 1958

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada dewasa ini beredar uang logam dari alminium satu sen, lima sen, sepuluh sen,dua puluh lima sen dan uang logam nekel dari lima puluh sen;Perbuatan uang logam dari nekel mengalami kemacetan oleh karena bahannya(nekel) sukar sekali di dapat dewasa ini, padahal mata uang ini sangat dibutuhkan dalammasyarakat. Karena itu kebutuhan ini perlu segera dipenuhi.Selain dari pada itu, berhubung dengan perkembangan keuangan dengan ini perludikeluarkan uang logam yang lebih tinggi dari pada lima puluh sen, yaitu rupiah dan duasetengah rupiah.Uang logam ini akan lebih tahan lama dalam peredaran dari pada uang kertasPemerintah.Uang kertas ini akan ditarik dari peredaran jika telah ada cukup uang logam beredardalam masyarakat.Mengingat kebutuhan masyarakat maka pembuatan uang-uang logam ini perlusegera dilakukan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 71 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
71
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 1958
Tanggal Pengundangan
15 September 1958
Tanggal Berlaku
15 September 1958
Sumber
LN. 1958 No. 125, LL BPHN : 3 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. UU No. 27 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan