Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
27
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 1953
Tanggal Pengundangan
28 Desember 1953
Tanggal Berlaku
03 Oktober 1951
Sumber
LN.1953/NO.77, TLN NO.482, LL SETNEG : 7 HLM.
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1387 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 71 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-Undang
  2. UUDrt No. 4 Tahun 1958 tentang Pengubahan "Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953" (Undang- Undang No. 27 Tahun 1953, Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 77)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan