Undang-undang (UU) No. 72 Tahun 1958

Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mulai tahun 1957 benda-benda tetap seperti yang termaktub dalam pasal3 "Verpondingsordonnantie 1928" dikenakan pajak yang disebut"verponding" juga, untuk mana berlaku semua ketentuan-ketentuan"Verpondingsordonnantie 1928", kecuali hal-hal sebagai berikut:1.a.Tanggal permulaan masa yang harus dikenakan pajak merupakanjuga saat yang menentukan untuk pemungutannya;b.Berhubung dengan apa yang ditentukan pada a tidak berlaku:(1)dari pasal 1: yang termaktub pada ke-2;(2)dari pada 15a ayat 1: bariskedua seluruhnya;(3)dari pasal 32:aa.pada ayat 1 kata-kata: "of in het jaar, onmiddelijk daaraanvoorafgaande";bb.pada ayat 2 kata-kata: "of indien dit laatste is geschied inden loop van het aan het belastingtijdvak voorafgandejaar, met ingang van het tijdvak";(4)dari pasal 33:aa.pada ayat 1 kata-kata: "dan wel, indien dit valt in het jaaronmiddelijk aan het belastingtijdvak voorgaande, metingang van het belastingtijdvak."

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 1958 tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
72
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 1958
Tanggal Pengundangan
15 September 1958
Tanggal Berlaku
01 Januari 1957
Sumber
LN. 1958 No. 126, LL BPHN : 6 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1794 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan