UU ini mengatur mengenai Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lombok Barat terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lombok Barat berkedudukan di Kecamatan Gerung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat