UU ini mengatur mengenai Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Buleleng berkedudukan di Kecamatan Buleleng.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat