UU ini mengatur mengenai Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Klungkung terdiri atas 4 (empat) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Klungkung bernama Semarapura yang berkedudukan di Kecamatan Klungkung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat