Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75004
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memerhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan, pelaksanaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di setiap Sekolah/ Madrasah serta dalam rangka pencapaian tujuan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M), perlu dukungan lintas sektor terkait.
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1429 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2009; Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6/X/PB/2014 No. 73 Tahun 2014 No. 41 Tahun 2014 No. 81 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama No. 60 Tahun 2015; PERDA No. 8 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah guna mencapi tujuannya yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan Sekolah yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang
harmonis peserta didik.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Tujuan dan Sasaran
Bab III : Kegiatan Pokok UKS/M
Bab IV : Pembinaan dan Pengembangan UKS/M
Bab V : Susunan dan Tugas Tim Pembina UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M
Bab VI : Rapat Koordinasi
Bab VII : Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kegiatan
Bab VIII : Monitoring dan Evaluasi
Bab IX : Data Informasi dan Pelaporan Kegiatan
Bab X : Kemitraan dan Kerjasama
Bab XI : Indikator Keberhasilan UKS/M
Bab XII : Ketentuan Penutup
Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
26 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 246 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk menyesuaikan dengan perubahan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksucl dalam huruf a, perlu disempurnakan.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, PERDA No. 5 Tahun 2007, PERDA No. 5 Tahun 2016, PERGUB No. 142 Tahun 2013, PERGUB No. 59 Tahun 2016, PERGUB No. 277 Tahun 2016, PERGUB No. 380 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No. 59 Tahun 2016, yaitu Pasal 1 angka 7, angka 20, angka 21 diubah, di antara angka 10 dengan 11 disisipkan angka 10a, dan di antara angka 12 dan angka 13 disisipkan angka 12a, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), Pasal 21 ayat (3), Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Pendidikan bagi Sekolah Negeri/Madrasah Negeri stdd Peraturan Gubernur Nomor 246 Tahun 2016
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 80 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu Mengubah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 14
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
KEPENDUDUKAN - PANGAN DENGAN HARGA MURAH BAGI MASYARAKAT TERTENTU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka memperluas sasaran penerima dan menambah jenis pangan serta menyederhanakan rantai
distribusi, Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2016, perlu disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 1985; PERDA No. 8 Tahun 1989; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2014; PERGUB Nomor 11 Tahun 2013; PERGUB Nomor 142 Tahun 2013; PERGUB Nomor 161 Tahun 2014; PERGUB Nomor 212 Tahun 2016; PERGUB Nomor 249 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penugasan PD Dharma Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya dalam penyediaan dan pendistribusian pangan yang bermutu dengan harga murah bagi masyarakat tertentu.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kebijakan Umum dan Sasaran
Bab III : Penyediaan, Distribusi dan Pembelian Pangan
Bab IV : Mekanisme Belanja Subsidi
Bab V : Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab VI : Monitoring, Pengawasan dan Evaluasi
Bab VII : Ketentuan Peralihan
Bab VIII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2016
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2018
BUMD - DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PERUSAHAAN PATUNGAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Patungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum
serta memperoleh laba dan/atau keuntungan, perlu didukung dengan Direksi yang kompeten, profesional dan berintegritas; dan dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi perlu pengaturan yang profesional, transparan dan akuntabel.
UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERGUB No. 109 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur untuk mewujudkan sistem dan proses yang ak-untabel, cepat, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam memperoleh Direksi BUMD yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMD guna mewujudkan BUMD yang sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III : Persyaratan Calon
Bab IV : Tata cara Seleksi Calon
Bab V : Manajemen Talenta
Bab VI : Tata Cara Pengangkatan Direksi
Bab VII : Tata Cara Pemberhentian Direksi
Bab VIII : Ketentuan Lain-Lain
Bab IX : ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka meningkatkan layanan dan memperluas cakupan peserta didik serta sesuai dengan perkembangan masyarakat, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan.
UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 13 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011, PERDA No. 8 Tahun 2006, PERDA No. 5 Tahun 2016, PERGUB No. 77 Tahun 2011, PERGUB No. 55 Tahun 2013, PERGUB No. 142 Tahun 2013, PERGUB No. 162 Tahun 2013, PERGUB No. 277 Tahun 2016, PERGUB No. 380 Tahun 2016, PERGUB No. 14 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman bagi Pernerintah Daerah dalam melakukan pemberian KJP Plus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar
2. Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar
28 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka menjamin perlindungan hukum bagi para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan wajib pajak perwakilan negara asing dalam memperoleh penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No. 34 Tahun 2017, yaitu ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 9, dan penambahan Pasal 12A diantara Pasal 12 dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015)
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2018
KEPENDUDUKAN - PELAYANAN PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERINTEGRASI BAGI WARGA BINAAN SOSIAL DI PANTI SOSIAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 12001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Bagi Warga Binaan Sosial di Panti Sosial
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan dan dokumen kependudukan yang memuat Nomor Induk Kependudukan sebagai kunci akses setiap pelayanan publik khususnya pelayanan penanganan kesehatan bagi Warga Binaan Sosial/Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERGUB No. 108 Tahun 2004; PERGUB No. 93 Tahun 2012; PERGUB No. 18 Tahun 2014; PERGUB No. 157 Tahun 2015; PERGUB No. 169 Tahun 2016; PERGUB No. 275 Tahun 2016; PERGUB No. 263 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai hal memberikan kemudahan bagi WBS untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan JKN; mempercepat proses penanganan pelayanan kesehatan WBS dengan NIK sebagai kunci akses; dan meningkatkan akurasi data penduduk khususnya untuk mendukung pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Tujuan dan Sasaran
Bab III : Jenis Pelayanan
Bab IV : Pelaksanaan Pelayanan
Bab V : Tugas dan Tanggung Jawab
Bab VI : Persayaratan dan Tata cara Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Bagi WBS
Bab VII : Pelaporan dan Pemanfaatn Hasil Data
Bab VIII : Pengawasan dan Monitoring
Bab IX : Pembiayaan
Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 64001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Lumpur Tinja
ABSTRAK:
Bahwa lumpur tinja yang berasal dari Unit Pengolahan Air Limbah Domestik belum dilakukan pengelolaan yang baik
sehingga perlu pengelolaan untuk menjaga lingkungan sekitar agar tidak tercemar dan dalam rangka untuk me,lindungi dan meningkatkan kondisi sanitasi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, maka lumpur tinja yang merupakan air limbah tangki septik sebagaimana dimaksud tersebut, perlu dilakukan pengelolaan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/ M/201; PERDA 10 Tahun 1991 dengan perubahan terakhir yaitu PERDA 7 Tahun 2014; PERGUB No. 122 Tahun 2005.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman dan dasar hukum dalam melaksanakan Pengelolaan Lumpur Tinja di Daerah dan bertujuan untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengelolaan Lumpur Tinja di Daerah; dan meningkatkan pelayanan Pengeblaan Lumpur Tinja yang berkualitas dalam rangka melindungi air permukaan dan air tanah dari pencemaran Lumpur Tinja.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III : Penyelenggaraan pengelolaan lumpur dan tinja
Bab IV : Tarif Jasa
Bab V : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bab VI : Standar Pelayanan
Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII : Sanksi
Bab IX : Ketentuan Peralihan
Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air- Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 201 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 201, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72119
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017, telah diatur mengenai Pegawai Tidak Tetap dan bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan pemberian uang jasa kepada Pegawai Tidak Tetap dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang -Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 std Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017; . Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017 yaitu Pasal 11 ayat (2), menghapus Pasal 21 ayat (3) dan ayat (1) huruf d, mengubah Pasal 21 ayat (2), menghapus Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 198 Tahun 2017
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 198, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 61048
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagai landasan operasional; Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pertjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 , Ringkasan Penjabaran APBD dalam Lampiran I; Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Lampiran II dan Lampiran III;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat