Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman dan dasar hukum dalam melaksanakan Pengelolaan Lumpur Tinja di Daerah dan bertujuan untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengelolaan Lumpur Tinja di Daerah; dan meningkatkan pelayanan Pengeblaan Lumpur Tinja yang berkualitas dalam rangka melindungi air permukaan dan air tanah dari pencemaran Lumpur Tinja. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III : Penyelenggaraan pengelolaan lumpur dan tinja Bab IV : Tarif Jasa Bab V : Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bab VI : Standar Pelayanan Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII : Sanksi Bab IX : Ketentuan Peralihan Bab X : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat