Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2018

Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah guna mencapi tujuannya yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan Sekolah yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Tujuan dan Sasaran Bab III : Kegiatan Pokok UKS/M Bab IV : Pembinaan dan Pengembangan UKS/M Bab V : Susunan dan Tugas Tim Pembina UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M Bab VI : Rapat Koordinasi Bab VII : Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kegiatan Bab VIII : Monitoring dan Evaluasi Bab IX : Data Informasi dan Pelaporan Kegiatan Bab X : Kemitraan dan Kerjasama Bab XI : Indikator Keberhasilan UKS/M Bab XII : Ketentuan Penutup Lampiran I

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75004
Subjek
KESEHATAN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 5145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan