Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah guna mencapi tujuannya yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan Sekolah yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Tujuan dan Sasaran Bab III : Kegiatan Pokok UKS/M Bab IV : Pembinaan dan Pengembangan UKS/M Bab V : Susunan dan Tugas Tim Pembina UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M Bab VI : Rapat Koordinasi Bab VII : Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kegiatan Bab VIII : Monitoring dan Evaluasi Bab IX : Data Informasi dan Pelaporan Kegiatan Bab X : Kemitraan dan Kerjasama Bab XI : Indikator Keberhasilan UKS/M Bab XII : Ketentuan Penutup Lampiran I
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat