Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2018 tentang penghasilan yang diterima PTT beserta besarannya yang terdiri dari a. gaji;b. TPP;c. tunjangan tetap; dan d. tunjangan operasional; dan Pasal 21 mengenai Jaminan kesejahteraan yang diberikan kepada PTT, terdiri dari: a. Jaminan Kesehatan; b. Jaminan Kecelakaan Kerja; c. Jaminan Kematian; d. Jaminan Hari Tua; dan e. Jaminan Pensiun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat