Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2018

Perubahan Ketujuh Atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2018 tentang penghasilan yang diterima PTT beserta besarannya yang terdiri dari a. gaji;b. TPP;c. tunjangan tetap; dan d. tunjangan operasional; dan Pasal 21 mengenai Jaminan kesejahteraan yang diberikan kepada PTT, terdiri dari: a. Jaminan Kesehatan; b. Jaminan Kecelakaan Kerja; c. Jaminan Kematian; d. Jaminan Hari Tua; dan e. Jaminan Pensiun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh Atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72037
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2297 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap
    Ketentuan yang diubah: 1. Pasal 7 dan 2. Pasal 21
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 201 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  4. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 152 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  5. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 198 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  6. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 95 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  7. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan