Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai formasi, jenis dan kedudukan, pembinaan dan pemberhentian Pegawai Tidak Tetap yaitu pegawai yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat khusus (tertentu) sesuai dengan kebutuhan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat