Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2012

Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai formasi, jenis dan kedudukan, pembinaan dan pemberhentian Pegawai Tidak Tetap yaitu pegawai yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat khusus (tertentu) sesuai dengan kebutuhan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2012
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 88
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 916 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh Atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  4. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 201 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  5. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 152 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  6. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 198 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  7. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 95 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 62 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  2. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Penghasilan Kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  3. Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Peningkatan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  4. Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2009 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan