Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 21 Pergub No. 92 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa kepada PTT diberikan kesejahteraan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat