Pergub ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nornor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap yaitu mengubah Pasal 4 ayat (2), (3) dan (4), menghapus ayat (5), dan mengubah Pasal 7 ayat (5), Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3), menambah Pasal 15 ayat (6) huruf i, mengubah Pasal 19 ayat (3), dan menyisipkan ayat (3a) dalam Pasal 19, mengubah Pasal 21 ayat (1) huruf d, ayat (3) dan (5) serta menyisipkan ayat (1a), mengubah Pasal 25.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat