Pergub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2015 yaitu menghapus Pasal 1 angka 7, 16 dan 18, menyisipkan angka 19a, mengubah Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan menghapus ayat (4) Pasal 7, mengubah Pasal 8, menyisipkan Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D, mengubah Pasal 21 ayat (1) dan (2) serta menambah ayat (3), mengubah Pasal 22 ayat (2), menyisipkan Pasal 25A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat