Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 152 Tahun 2016

Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2015 yaitu menghapus Pasal 1 angka 7, 16 dan 18, menyisipkan angka 19a, mengubah Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan menghapus ayat (4) Pasal 7, mengubah Pasal 8, menyisipkan Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D, mengubah Pasal 21 ayat (1) dan (2) serta menambah ayat (3), mengubah Pasal 22 ayat (2), menyisipkan Pasal 25A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 152 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
152
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72106
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh Atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  4. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 201 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 198 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 95 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan