Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017 yaitu Pasal 11 ayat (2), menghapus Pasal 21 ayat (3) dan ayat (1) huruf d, mengubah Pasal 21 ayat (2), menghapus Pasal 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat