Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu yaitu mengubah Pasal 1 angka 19 dan menyisipkan abfka 19A, dan mengubah Pasal 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat