Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2018

Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penugasan PD Dharma Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya dalam penyediaan dan pendistribusian pangan yang bermutu dengan harga murah bagi masyarakat tertentu. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Kebijakan Umum dan Sasaran Bab III : Penyediaan, Distribusi dan Pembelian Pangan Bab IV : Mekanisme Belanja Subsidi Bab V : Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VI : Monitoring, Pengawasan dan Evaluasi Bab VII : Ketentuan Peralihan Bab VIII : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75002
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3039 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 80 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
    Mengubah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 14
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan