Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penugasan PD Dharma Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya dalam penyediaan dan pendistribusian pangan yang bermutu dengan harga murah bagi masyarakat tertentu. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Kebijakan Umum dan Sasaran Bab III : Penyediaan, Distribusi dan Pembelian Pangan Bab IV : Mekanisme Belanja Subsidi Bab V : Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VI : Monitoring, Pengawasan dan Evaluasi Bab VII : Ketentuan Peralihan Bab VIII : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat