Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pergub No.6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 123 Tahun 2018, yaitu Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat