Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengubah ketentuan Pergub No. 59 Tahun 2016 std Pergub No.7 Tahun 2018, yaitu mengubah Pasal 1 angka 12a dan 22, menyisipkan angka 22a dalam Pasal 1, mengubah Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 27.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75023
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 120 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Pendidikan
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 59 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 246 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan