Pergub ini mengubah ketentuan Pergub No. 59 Tahun 2016 std Pergub No.7 Tahun 2018, yaitu mengubah Pasal 1 angka 12a dan 22, menyisipkan angka 22a dalam Pasal 1, mengubah Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 27.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat