Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus yaitu Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5), menghapus Pasal 5 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 14 ayat (1), Pasal 25, Pasal 28 ayat (1), Pasal 31, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat