Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penambahan ayat dalam Pasal 1 Ketentuan umum yakni angka 39a, 39b, dan 39c. Perubahan pada Pasal 4 terkait sasaran penerima KJP Plus yakni anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu, pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan Bus kecil, dan pekerja/buruh yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,1 kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja. Penambahan 1 ayat dalam Pasal 5 yakni terkait persyaratan yang dikecualikan bagi pengemudi mitra transjakarta dan pekerja/buruh. Ketentuan ayat 1 Pasal 27 diubah menjadi monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan KJP Plus bagi peserta didik dani keluarga tidak mampu dilaksanakan oleh Biro Pendidikan dan Mental Spiritual. Ketentuan ayat 1 Pasal 35 diubah serta format 2 dan format 8 dalam lampiran diubah sesuai dengan peraturan gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2019
Tanggal Berlaku
21 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75003
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 5558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan