Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2021

Bantuan Sosial Biaya Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman bagi Pemprov DKI dalam melakukan pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 74017
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 6280 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru Di Sekolah/Madrasah Swasta
  4. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
  5. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan