Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai hal memberikan kemudahan bagi WBS untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan JKN; mempercepat proses penanganan pelayanan kesehatan WBS dengan NIK sebagai kunci akses; dan meningkatkan akurasi data penduduk khususnya untuk mendukung pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial serta pelayanan publik lainnya. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Tujuan dan Sasaran Bab III : Jenis Pelayanan Bab IV : Pelaksanaan Pelayanan Bab V : Tugas dan Tanggung Jawab Bab VI : Persayaratan dan Tata cara Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Bagi WBS Bab VII : Pelaporan dan Pemanfaatn Hasil Data Bab VIII : Pengawasan dan Monitoring Bab IX : Pembiayaan Bab X : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat