KEPENDUDUKAN - PELAYANAN PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERINTEGRASI BAGI WARGA BINAAN SOSIAL DI PANTI SOSIAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 12001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Bagi Warga Binaan Sosial di Panti Sosial
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan dan dokumen kependudukan yang memuat Nomor Induk Kependudukan sebagai kunci akses setiap pelayanan publik khususnya pelayanan penanganan kesehatan bagi Warga Binaan Sosial/Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
- UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERGUB No. 108 Tahun 2004; PERGUB No. 93 Tahun 2012; PERGUB No. 18 Tahun 2014; PERGUB No. 157 Tahun 2015; PERGUB No. 169 Tahun 2016; PERGUB No. 275 Tahun 2016; PERGUB No. 263 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai hal memberikan kemudahan bagi WBS untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan JKN; mempercepat proses penanganan pelayanan kesehatan WBS dengan NIK sebagai kunci akses; dan meningkatkan akurasi data penduduk khususnya untuk mendukung pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Tujuan dan Sasaran
Bab III : Jenis Pelayanan
Bab IV : Pelaksanaan Pelayanan
Bab V : Tugas dan Tanggung Jawab
Bab VI : Persayaratan dan Tata cara Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Bagi WBS
Bab VII : Pelaporan dan Pemanfaatn Hasil Data
Bab VIII : Pengawasan dan Monitoring
Bab IX : Pembiayaan
Bab X : Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
- 15 hal.
|