PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 5 diubah; Pasal 6 diubah; Pasal 7 diubah; Pasal 8 diubah; Pasal 9 diubah; Pasal 12 diubah; Pasal 14 diubah; Pasal 17 diubah; Pasal 18 diubah; Pasal 26 ayat (3) dihapus; dan Pasal 27 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat