Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun, perlu
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
pembangunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan
gender guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan
masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan
gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam
seluruh proses pembangunan di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengarusutamaan gender, maka diperlukan pengaturan
tentang pengarusutamaan gender; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan, Rencana Aksi Daerah PUG, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
ABSTRAK:
a . bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu membentuk Qanun tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4179);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara 6646);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 7);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Nomor 6881)
Peraturan ini berisikan 8 bab dan 109 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang BAB II tentang Pajak, BAB III tentang Retribusi, BAB IV tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, BAB V tentang Kerahasiaan Data Wajib Pajak, BAB VI tentang Sanksi, BAB VII tentang Ketentuan Peralihan, dan BAB VIII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
a. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2003 ten tang Retribusi Jzin U saha Petemakan
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelelangan Ikan dan Hasil Perairan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelelangan Ikan dan Hasil Perairan Lainnya;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin usaha Industri dan Perdagangan serta Pemeriksaan Alat Ukur/Takaran, Timbangan dan Peralatannya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2006 tentangPerubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin usaha Industri dan Perdagangan serta Pemeriksaan Alat Ukur/Takaran, Timbangan dan Peralatannya;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberian Izin dan Retribusi Hasil Hutan lkutan;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Hasil Usaha lndustri Kecil dan Menengah;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Hasil Bumi, Tanaman Pangan dan Holtikultura dalam Pemamfaatan Air Bawah Tanah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Hasil Bumi, Tanaman Pangan dan Holtikultura dalam Pemamfaatan Air Bawah Tanah;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Barang sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Barang;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Barang sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Barang;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Insidentil Kendaraan Bermotor AngkutanPenumpang;
Qanun Kabupaten Aceh Tarniang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Tanda Kecakapan sebagai Nakhkoda/Motoris pada Kapal <7 GT;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengukuran Pendaftaran dan Sertifikasi Kapal < 7 GT;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi (IUJK);
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Perizinan dan Retribusi Sanitasi dan Farmasi di Bidang Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Perizinan dan Retribusi Sanitasi dan Farmasi di Bidang Pelayanan Kesehatan
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2006 ten tang Retribusi Izin U saha;
Qanun Kabupaten Aceh Tarniang Nomor 3 tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan dan Tata Cara
Pengelolaan Sarang Burung Walet dalarn Kabupaten Aceh Tamiang;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Logarn dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tarniang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Qanun Kabupaten Aceh Tarniang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadarn Kebakaran;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang;
Qanun Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
Qanun Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;
Qanun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
Qanun Nomor 7 Tahun 2011 ten tang Pajak Hiburan;
Qanun Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Pajak Reklame;
Qanun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2011 Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun
Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2021;
Qanun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persam pahan / Ke bersihan se bag aim an a telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan;
Qanun Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus;
Qanun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Qanun Nomor 16 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Qanun Nomor 1 7 Tahun 2011 ten tang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Qanun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 20 Tahun 2011 ten tang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
Qanun Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
Qanun Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 22 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengendalian Menara Telekom unikasi;
Qanun Aceh Tamiang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
Qanun Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air;
Qanun Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air;
Qanun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Qanun Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin MendirikanBangunan;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Qanun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
194
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2024
PERDA Kab. Muna No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat, Daerah perlu menyelenggarakan pemerintahan secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan didukung anggaran yang memadai yang diantaranya bersumber dari pendapatan asli daerah;
b. Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan optimalisasi melalui upaya intensifikasi dan eksternifikasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna berinisiatif mendesain Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur secara keseluruhan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah sebagaimana diamanahkan di dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 4);
c. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 5);
d. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 6);
e. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 7);
f. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 8);
g. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 9);
h. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 10);
i. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 11);
j. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 12);
k. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 14);
l. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 16);
m. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 17);
n. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 18);
o. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 3);
p. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 6);
q. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 7);
r. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 8);
s. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2014 Nomor 11);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah halaman 130
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat,
pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendapatan
daerah, dan pembangunan perekonomian daerah, perlu
mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat
struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tenggara adalah Badan Usaha Milik Daerah yang
perlu didorong untuk semakin berfungsi dalam
pertumbuhan ekonomi daerah melalui penambahan
penyertaain modal untuk memenuhi modal inti minimum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nmor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BENTUK PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB V HASIL USAHA
BAB VI PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PEMERIKSAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
8
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1782).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB V PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IX PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XI BADAN LAYANAN UMUM
BAB XII PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIII INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
69 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang balk dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa pertambahan penduduk dan aktifitas
masyarakat perlu didukung dengan penyediaan
lahan perumahan dan permukiman yang memadai
agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam
perumahan yang sehat, aman, dan harmonis;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah
daerah mempunyai tugas untuk menyusun rencana
pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6778);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883);
Peraturan ini mengatur mengenai kebijakan dan strategi, kegiatan, kelembagaan, insentif dan disinsentif, sanksi administratif, pembiayaan, perizinan, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengawasan RP3KP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat; b. bahwa dalam rangka menurunkan angka kemiskinan serta
meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
diperlukan upaya-upaya yang terencana untuk percepatan
penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa agar upaya percepatan penanggulangan kemiskinan
dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan terprogram secara
terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi
penyelenggara pemerintah Daerah, pelaku usaha dan seluruh
lapisan elemen masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449); 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199); 10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29); 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 12. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1062); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794 , 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi pokok : Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi: a. prioritas program penanggulangan kemiskinan; b. hak dan kewajiban keluarga miskin; c. tahapan kegiatan; d. pelaksanaan; e. TKPKD; f. pengawasan, monitoring dan evaluasi; g. pendanaan; dan h. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Jumlah halaman : 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Menimbang : a
. bahwa unt
uk mewujudkan tujua
n negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa d
alam hal mi sumber daya manusia
, pe
merintah daerah Bangkalan menyelenggarakan pe
mberdayaan sumber da
ya ma
rr
usia sec
ara terencana
, t
erarah dan berkelanjutan guna pe
ningkatan kualitas indeks pembangunan manusia serta dalam rangka mengatasi persoalan kemisk
i
nan
, pengangguran dan kesenjangan social di Bangkalan
; b
. bah
wa kualitas sumber da
ya manusia Bangkalan mas
i
h dalam kat
egori rendah dengan dibuktikan oleh re
ndahn
ya indeks pembangunan marrusia di B
angkalan
, maka perlu dilakukan pe
mberdayaan sumber da
ya manusia secara terarah
, terstruktur dan sistematis guna peningkatan mutu dan kualitas sumber da
ya manusia
; c
. bah
wa di B
angkalan belum ada aturan secara holistik dan komprehensif yang mengatur ten tang pemberdayaan sumb
er daya manusia; d
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru
f a
, huruf b
, dan huruf c
, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberda
yaan Sumber Da
ya Manusia;
Mengingat : Pasal 18 a
yat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
;2
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah K
abupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Serita N
egara Repu blik Indonesia Tah un 1950 Nomor 41) sebagaimana t
elah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Ko
tapraja Suraba
ya dan Daerah Tingkat II Suraba
ya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah K
abupat
en dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur d
an Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pemb
entukan Daerah-Daerah K
ota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur
, Djawa Tengah
, Djawa Barat dan Daerah lstimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Tahun 1965 Nomor 19
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 2730)
; 3
. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomo 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801)4
. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ci
pta Ke
rja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
; 5
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Ja
wa Timur (Lembaran Negara Tahun 2023 Nornor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868)
; 6
. Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 6 T
ahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah) {Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157)
Materi pokok : Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi
: a. perencanaan pemberdayaan SDM; b. peningkatan kualitas hidup SDM
; c. pengembangan kelompok masyarakat; d. pemberdayaan SDM di bi dang ekonomi kreatif dan pariwisata
; e. pemberdayaan SDM di bidang seni, budaya, pemuda dan olah pemberdayaan SDM di bidang kemajuan teknologi, pelaksana pemberdayaan SDM;pembinaan, pengawasan dan pengendalian; partisipasi masyarakat
; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Jumlah halaman : 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, Dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah Serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya, Pemerintah Daerah berperan untuk melakukan fasilitasi; b. bahwa peran fasilitasi sebagaimana dimaksud pada huruf a bertujuan mewujudkan optimalisasi perolehan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dan membantu mewujudkan manfaat dan pendayagunaan perolehan tersebut sesuai peruntukannya, tepat sasaran dan akuntabel; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah, sudah tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88).
Materi pokok : Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. potensi dan pengumpulan; b. peran pemerintah daerah; c. Fasilitasi Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya; d. peran serta masyarakat; e. pendanaan; dan f. pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
Jumlah halaman : 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat