Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Tata Cara Penghitungan Retribusi; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Ketentuan Besarnya Tarif; 8. Wilayah Pungutan; 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 10. Pengendalian dan Pengawasan; 11. Tata Cara Pemungutan; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Sanksi Administrasi; 14. Keberatan; 15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 17. Kadaluwarsa Penagihan; 18. Pembukuan dan Pemeriksaan; 19. Insentif Pemungutan dan Jasa Pelayanan; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat