Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan Pajak; 5. Masa Pajak; 6. Pemungutan Pajak; 7. Pembayaran Pajak; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 9. Kedaluwarsa Penagihan; 10. Pemeriksaan; 11. Insentif Pemungutan; 12. Ketentuan Khusus; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat