Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK TATA 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK 6. PEMUNGUTAN PAJAK 7. PEMBAYARAN PAJAK 8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 9. KADALUARSA PENAGIHAN 10. PEMERIKSAAN 11. INSENTIF PEMUNGUTAN 12. KETENTUAN KHUSUS 13. PENYIDIKAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat