Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2011

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK TATA 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK 6. PEMUNGUTAN PAJAK 7. PEMBAYARAN PAJAK 8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 9. KADALUARSA PENAGIHAN 10. PEMERIKSAAN 11. INSENTIF PEMUNGUTAN 12. KETENTUAN KHUSUS 13. PENYIDIKAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
21 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2011
Tanggal Berlaku
21 Juni 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan