Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Penetapan Retribusi; 7. Tata Cara Penghitungan Retribusi; 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 9. Kewajiban Pembayaran Retribusi; 10. Wilayah Pungutan; 11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 12. Surat Pendaftaran; 13. Penetapan Retribusi; 14. Pengendalian dan Pengawasan; 15. Tata Cara Pemungutan; 16. Tata Cara Pembayaran; 17. Pemanfaatan; 18. Sanksi Administrasi; 19. Keberatan; 20. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 21. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 22. Kadaluwarsa Penagihan; 23. Pembukuan dan Pemeriksaan; 24. Insentif Pemungutan; 25. Ketentuan Penyidikan; 26. Ketentuan Pidana; 27. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat