Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Penetapan Retribusi; 7. Tata Cara Penghitungan Retribusi; 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 9. Kewajiban Pembayaran Retribusi; 10. Wilayah Pungutan; 11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 12. Surat Pendaftaran; 13. Penetapan Retribusi; 14. Pengendalian dan Pengawasan; 15. Tata Cara Pemungutan; 16. Tata Cara Pembayaran; 17. Pemanfaatan; 18. Sanksi Administrasi; 19. Keberatan; 20. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 21. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 22. Kadaluwarsa Penagihan; 23. Pembukuan dan Pemeriksaan; 24. Insentif Pemungutan; 25. Ketentuan Penyidikan; 26. Ketentuan Pidana; 27. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
21 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2011
Tanggal Berlaku
21 Juni 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 9
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 1131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan