Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi lzin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Tata Cara Perizinan; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Tata Cara Penghitungan Retribusi; 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 9. Wilayah Pungutan; 10. Masa Retribusi; 11. Pengendalian dan Pengawasan; 12. Penetapan Retribusi; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Tata Cara Pembayaran; 15. Pemanfaatan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Keberatan; 18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 21. Kadaluwarsa Penagihan; 22. Pembukuan dan Pemeriksaan; 23. Insentif Pemungutan; 24. Ketentuan Penyidikan; 25. Ketentuan Pidana; 26. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat