Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Subjek Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Saat Terutangnya Pajak; 6. Pemungutan Pajak; 7. Pembayaran Pajak; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 9. Kadaluwarsa Penagihan; 10. Kewajiban dan Sanksi Bagi Pejabat; 11. Pemeriksaan; 12. Insentif Pemungutan; 13. Ketentuan Khusus; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat