Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2024

Pemberdayaan Sumber Daya Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi : a. perencanaan pemberdayaan SDM; b. peningkatan kualitas hidup SDM ; c. pengembangan kelompok masyarakat; d. pemberdayaan SDM di bi dang ekonomi kreatif dan pariwisata ; e. pemberdayaan SDM di bidang seni, budaya, pemuda dan olah pemberdayaan SDM di bidang kemajuan teknologi, pelaksana pemberdayaan SDM;pembinaan, pengawasan dan pengendalian; partisipasi masyarakat ; pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
06 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2024
Tanggal Berlaku
06 Maret 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI E
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan