Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2024

Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, Dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah Serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. potensi dan pengumpulan; b. peran pemerintah daerah; c. Fasilitasi Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya; d. peran serta masyarakat; e. pendanaan; dan f. pelaporan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, Dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah Serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
12 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2024
Tanggal Berlaku
12 Januari 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI D
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan