Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2011

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan dan Tata Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Pemungutan Pajak; 7. Pembayaran Pajak; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 9. Kedaluwarsa Penagihan; 10. Pemeriksaan; 11. Insentif Pemungutan; 12. Ketentuan Khusus; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
21 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2011
Tanggal Berlaku
21 Juni 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 5
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 883 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan