Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2024

Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi: a. prioritas program penanggulangan kemiskinan; b. hak dan kewajiban keluarga miskin; c. tahapan kegiatan; d. pelaksanaan; e. TKPKD; f. pengawasan, monitoring dan evaluasi; g. pendanaan; dan h. peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
21 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2024
Tanggal Berlaku
21 Mei 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 2
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 314 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan