Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi jasa usaha, saat retribusi terutang, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat