Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Surat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 7. Pemungutan Pajak; 8. Pembayaran Pajak; 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 10. Kadaluwarsa Penagihan; 11. Pemeriksaan; 12. Insentif Pemungutan; 13. Ketentuan Khusus; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat